Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme yang disediakan oleh perusahaan, yang memungkinkan seseorang untuk secara rahasia melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan/atau kode etik di lingkungan perusahaan melalui saluran yang disediakan.
Dalam rangka menjadikan perusahaan sebagai lingkungan kerja yang bersih, transparan, terpercaya dan bertanggung jawab, perusahaan membangun mekanisme penanganan pengaduan pelanggaran yang tanggap, transparan, aman dan bertanggung jawab, memberikan sarana dan panduan bagi para pelapor untuk menyampaikan dugaan penyimpangan atau pelanggaran, memberikan informasi dan masukan kepada perusahaan atas area-area yang berisiko sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Mekanisme ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan melindungi pelapor dari retaliasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif semua pihak, baik internal maupun eksternal untuk menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Ruang Lingkup Laporan Whistleblowing
Jenis-jenis dugaan yang dapat dilaporkan antara lain:
Pelapor dapat menyampaikan laporan whistleblowing meskipun dugaan pelanggarannya di luar dari jenis-jenis di atas, penyampaian laporan disertai dengan identitas diri, dugaan pelanggaran dan data dan/atau bukti-bukti akurat.
Kanal Pelaporan Whistleblowing
Laporan whistleblowing dapat disampaikan melalui:
Sebagai wujud komitmen PT. ADB untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka PT. ADB akan :