Whistleblowing System

Whistleblowing System

Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme yang disediakan oleh perusahaan, yang memungkinkan seseorang untuk secara rahasia melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan/atau kode etik di lingkungan perusahaan melalui saluran yang disediakan.

Dalam rangka menjadikan perusahaan sebagai lingkungan kerja yang bersih, transparan, terpercaya dan bertanggung jawab, perusahaan membangun mekanisme penanganan pengaduan pelanggaran yang tanggap, transparan, aman dan bertanggung jawab, memberikan sarana dan panduan bagi para pelapor untuk menyampaikan dugaan penyimpangan atau pelanggaran, memberikan informasi dan masukan kepada perusahaan atas area-area yang berisiko sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. 

Mekanisme ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan melindungi pelapor dari retaliasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif semua pihak, baik internal maupun eksternal untuk menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).

Ruang Lingkup Laporan Whistleblowing

Jenis-jenis dugaan yang dapat dilaporkan antara lain:

  1. Korupsi
  2. Suap
  3. Gratifikasi
  4. Benturan Kepentingan
  5. Pencurian
  6. Kecurangan
  7. Pemerasan
  8. Pelanggaran Hukum
  9. Pelanggaran Kebijakan-kebijakan Perusahaan
  10. Penyalahgunaan Wewenang

Pelapor dapat menyampaikan laporan whistleblowing meskipun dugaan pelanggarannya di luar dari jenis-jenis di atas, penyampaian laporan disertai dengan identitas diri, dugaan pelanggaran dan data dan/atau bukti-bukti akurat.

Kanal Pelaporan Whistleblowing

Laporan whistleblowing dapat disampaikan melalui:

  • Surat, yang ditujukan kepada :
    Audit Internal Unit 
    Asuransi Digital Bersama
    Gedung Tamansari Parama Lt 9,
    Jl. KH. Wahid Hasyim Kav 84-88,
    Kebon Sirih, Kec. Menteng,
    Jakarta 10340

Sebagai wujud komitmen PT. ADB untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka PT. ADB akan :

  1. Melindungi / menjamin kerahasiaan identitas pelapor, serta menyediakan ruang yang optimal bagi seluruh pihak untuk melakukan pelaporan atas dasar itikad baik bagi Perusahaan.
  2. Menjamin bahwa setiap pelaporan dugaan pelanggaran, dengan disertai data atau bukti-bukti akurat, segera diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
  3. Memberikan hak untuk memberikan penjelasan maupun menyatakan pendapatnya bagi pelanggar, sebelum diputuskan sanksi pemberian tindakan atau hukuman