Demi terbentuknya sistem pengendalian yang optimal pada internal PT Asuransi Digital Bersama, dibentuklah Komite yang bertugas untuk membantu Dewan Komisaris. Pembentukan Komite di Bawah Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Komite di bawah Dewan Komisaris di PT Asuransi Digital Bersama di antaranya adalah Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Kebijakan Tata Kelola (GCG).
Tiap Komite memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, yaitu sebagai berikut:
Lihat Selengkapnya
Profil Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor 009/SK/Dekom/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, telah menyetujui pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Profil Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor 08/SK/Dekom/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, telah menyetujui pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Profil Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor 007/SK/Dekom/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, telah menyetujui pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Profil Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor 006/SK/Dekom/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, telah menyetujui pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, dengan susunan sebagai berikut:
Lihat Selengkapnya
Komite Audit PT Asuransi Digital Bersama dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan amanat Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 73/POJK.05/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.05/2019, dan dalam pemenuhan pelaksanaan Pedoman Good Corporate Governance Perasuransian Indonesia dan Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance / GCG).
Tujuan dibentuknya Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam meningkatkan efektifitas fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit.
Lihat Selengkapnya
Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Digital Bersama dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, POJK Nomor 43 /POJK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan dan Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah, serta dalam rangka pemenuhan pelaksanaan Pedoman Good Corporate Governance Perasuransian Indonesia dan Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance / GCG).
Tujuan dibentuknya Komite Pemantau Risiko untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, dengan demikian perlu untuk disusun Piagam Komite Pemantau Risiko (Risk Monitoring Committee Charter) untuk menjadi pedoman perusahaan dalam membentuk, menyusun keanggotaan komite maupun dalam pelaksanaan tugas, tanggung serta wewenangnya serta bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite.
Lihat Selengkapnya
Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi PT Asuransi Digital Bersama dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk dengan berlandaskan peraturan-peraturan sebagai berikut :
Lihat Selengkapnya
Pembentukan Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Perusahaan untuk melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kesetaraan dan kewajaran.
Piagam Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, efisien, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.