Pedoman Kerja Komite

Pedoman Kerja Komite

Pedoman Kerja Komite

Demi terbentuknya sistem pengendalian yang optimal pada internal PT Asuransi Digital Bersama, dibentuklah Komite yang bertugas untuk membantu Dewan Komisaris. Pembentukan Komite di Bawah Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Komite di bawah Dewan Komisaris di PT Asuransi Digital Bersama di antaranya adalah Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Kebijakan Tata Kelola (GCG).

Tiap Komite memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, yaitu sebagai berikut:

  • Komite Audit bertugas untuk peningkatan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan, penilaian efektivitas kegiatan audit (internal dan eksternal), serta mengidentifikasi berbagai hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
  • Komite Pemantau Risiko bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dalam menilai kualitas serta efektivitas penerapan manajemen risiko yang diterapkan oleh Perseroan. Sedangkan, tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah membantu Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham dalam memilih anggota Komisaris dan Direksi, menyusun sistem penilaian kinerja dan sistem remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, dan melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Dewan Komisaris.
  • Komite Kebijakan Tata Kelola (GCG) bertanggung jawab memantau pelaksanaan dan mengevaluasi penilaian penerapan GCG secara berkala dan memberikan rekomendasi terkait penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perseroan.

Profil Komite

Lihat Selengkapnya

Piagam Komite Audit

Lihat Selengkapnya

Piagam Komite Pemantau Resiko

Lihat Selengkapnya

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Lihat Selengkapnya

Piagam Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Lihat Selengkapnya