Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan Manajemen Risiko

Dalam menjalan kegiatan usaha, PT Asuransi Digital Bersama menghadapi berbagai risiko yang perlu dikelola secara terencana, sistematis, dan terstruktur melalui penerapan Manajemen Risiko guna meminimalkan potensi kerugian dan mengoptimalkan peluang dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan sehingga risiko dapat dimitigasi dan terukur.

Penerapan Manajemen Risiko merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Penerapan Manajemen Risiko di PT Asuransi Digital Bersama dilaksanakan secara enterprise untuk seluruh aktivitas dan kepentingan usaha, dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank beserta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku lainnya

Jenis Risiko

Sesuai amanah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, PT Asuransi Digital Bersama wajib mengelola risiko-risiko berikut:

  1. Risiko Strategi, adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
  2. Risiko Operasional, adalah risiko akibat ketidakcukupan dan / atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional perusahaan.
  3. Risiko Asuransi, adalah risiko kegagalan perusahaan asuransi, untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
  4. Risiko Kredit, adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan.
  5. Risiko Pasar, adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
  6. Risiko Likuiditas, adalah risiko akibat ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan perusahaan.
  7. Risiko Hukum, adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
  8. Risiko Kepatuhan, adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan asuransi.
  9. Risiko Reputasi, adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap perusahaan.