Piagam Audit Internal

Piagam Audit Internal

Piagam Audit Internal

Dalam rangka memastikan kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan regulasi di PT Asuransi Digital Bersama. Direktur Utama membentuk Unit Audit Internal dimana Kepala Unit Audit Internal ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal berpegang teguh kepada Piagam Audit Internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Internal Audit. Piagam Audit Internal yang dilakukan review secara berkala memuat sejumlah ketentuan terkait Audit Internal, termasuk visi, misi, dan tujuan, ruang lingkup, prinsip utama, tugas dan tanggung jawab, persyaratan dan kode etik Auditor Internal, wewenang, serta standar pelaksanaan Internal Audit. Unit Audit Internal melakukan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen agar sesuai dengan kebijakan perseroan. Tanggung jawab Unit Audit Internal juga mencakup pemeriksaan atas efektivitas di bidang akuntansi, keuangan, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi.

Apabila ditemukan kekurangan pada hasil pemeriksaan dan evaluasi, Unit Audit Internal akan memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil audit yang disampaikan kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Selanjutnya atas rekomendasi perbaikan tersebut, Unit Audit Internal melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan atas pelaksanaannya.