Praktik Tata Kelola Perusahaan

Praktik Tata Kelola Perusahaan

Budaya kerja yang fokus pada pelanggan

PT Asuransi Digital Bersama berkomitmen untuk menjadi perusahaan asuransi gaya hidup digital nomor 1 di Indonesia di tahun 2030. Komitmen tersebut tidak dapat diraih tanpa adanya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Praktik Tata Kelola Perusahaan berfungsi sebagai fondasi dalam menentukan kebijakan, tentunya dengan memerhatikan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Republik Indonesia terkait.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pedoman GCG Perseroan.

Penerapan Praktik Tata Kelola Perusahaan juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan, membantu dalam mengelola risiko, mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perseroan, meningkatkan pertanggungjawaban pada para pemangku kepentingan sehingga tidak hanya pertumbuhan usaha yang akan diraih oleh Perseroan, tetapi juga peningkatan profitabilitas dan keberlangsungan usaha.

Demi mencapai penerapan Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, terdapat 5 (lima) prinsip dasar yaitu, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.