PT Asuransi Digital Bersama berkomitmen untuk menjadi perusahaan asuransi gaya hidup digital nomor 1 di Indonesia di tahun 2030. Komitmen tersebut tidak dapat diraih tanpa adanya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Praktik Tata Kelola Perusahaan berfungsi sebagai fondasi dalam menentukan kebijakan, tentunya dengan memerhatikan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
Penerapan Praktik Tata Kelola Perusahaan juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan, membantu dalam mengelola risiko, mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perseroan, meningkatkan pertanggungjawaban pada para pemangku kepentingan sehingga tidak hanya pertumbuhan usaha yang akan diraih oleh Perseroan, tetapi juga peningkatan profitabilitas dan keberlangsungan usaha.
Demi mencapai penerapan Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, terdapat 5 (lima) prinsip dasar yaitu, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.